Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah Antiteledor

Sejak meninggalkan Bogor dan menetap di Lamongan, banyak hal yang mengalami perubahan. Penyesuaian diri dengan cuaca setempat yang cenderung panas dan kuliner setempat adalah dua hal yang paling terasa. Meskipun saya lahir dan besar di kota ini, tapi cuaca sejuk Bogor dan aneka kuliner di tanah rantau tak ayal membuat kami ingin selalu kembali dan membuat kota baru seolah enggan ditempati.

Namun apa daya, kami pindah karena ingin dekat ibu yang sudah tua. Jadi adaptasi soal apa pun kami harus siap. Sebagai pencinta kuliner, kami tak sulit menyelaraskan cita rasa dengan khazanah makanan lokal kendati harus kami akui ada rasa kangen pada menu-menu unik yang hanya kami jumpai di kota besar. Seperti nasi uduk, nasi Padang, dan mi Aceh. Kalaupun ada yang menjual ketiga menu tersebut, rasanya masih jauh dari memuaskan.

Bayar pajak kendaraan bermotor

Tentang budaya setempat pun kami masih bisa memaklumi dan mengikuti meskipun ada satu dua yang berbeda. Semua masih terbilang oke sampai kami harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dua tahun lalu. Jika di Bogor kami membayarkan PBB langsung ke bank daerah, maka di tempat baru PBB dikordinasi oleh desa terdekat. Informasi pajak daerah sendiri sudah terpampang jelas, baik PBB maupun pajak kendaraan bermotor.

Kami pun mengikuti prosedur yang ada. Petugas dari desa biasanya datang ke balai warga untuk menunggu warga kompleks yang ingin membayar. Begitu membayar lunas, kami pun menerima slip PBB yang telah dicap. Berbeda dengan sistem pembayaran pajak di Bogor karena di sana ketua RT membagikan slip kepada warga dari rumah ke rumah untuk dibayarkan sesuai cara yang disuka.

Apa pun ceritanya, yang jelas pembayaran pajak semakin mudah sehingga tak ada alasan untuk menunda apalagi sampai kena denda. Termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dulu saat masih di Bogor, saya biasa membayar pajak motor di kantor Samsat bersama di sebuah mal atau langsung ke Samsat di kabupaten. Namun setelah pindah, cara pembayaran pun ikut berubah. Tanpa harus bepergian ke luar daerah, apalagi saat ini tengah ada wabah, saya tetap bisa membayar pajak sesuai tagihan tepat waktu.

Apa lagi kalau bukan mengandalkan layanan online yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses pembayaran atau pelaporan pajak. Salah satu aplikasi online yang bisa kita gunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor adalah LinkAja. LinkAja, yang dulu bernama TCASH, adalah layanan uang elektronik yang cukup lengkap dan memudahkan berbagai transaksi nontunai. Mulai dari isi pulsa/paket data, token listrik, bayar pajak motor, dan bahkan mengirimkan uang pun bisa! Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan motor lewat LinkAja?

Lewat LinkAja sangat mudah

Pertama, tentu kita harus memastikan bahwa saldo LinkAja sudah memadai untuk transaksi. Langkah berikutnya adalah mengklik Menu Lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai lokasi penerbitan plat kendaraan tersebut.

Lalu masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin yang benar. Berikutnya periksalah informasi yang muncul menyangkut detail kendaraan dan nominal biaya. Jika keterangan sudah benar, langsung masukkan PIN LinkAja kalian, BBC-Mania.

Nah, begitu pembayaran selesai, akan muncul notifikasi melalui pesan singkat atau SMS sebagai bukti bahwa kita sudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui mode elektronik. Itu adalah bukti pembayaran yang sah. Tinggal dicetak deh bukti pembayaran itu.

File PDF berisi pelunasan pajak STNK yang baru bisa dimintakan cap di Samsat sesuai domilisi kendaraan atau dibiarkan saja juga tidak apa. Yang jelas, kita sudah menunaikan kewajiban yakni membayar pajak kendaraan bermotor sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Gampang banget ya, BBC-Mania?!

Segera unduh aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna smartphone berbasisAndroid atau di App Store untuk pengguna iO. Hidup modern jangan dibikin rumit, dibuat santai dan mudah saja. Bayar ini itu bisa lewat aplikasi agar hidup tetap produktif dan antiteledor.

4 Comments

    1. Kasus saya sih begitu, cukup menunjukkan slip dalam bentuk PDF kalau ada razia pajak motor Slipnya sama persis seperti lembar pajak STNK yang versi cetak. Itu sudah sah kok walaupun tidak dicap oleh Samsat domisili.

      Like

Tinggalkan jejak

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s