PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sejumlah nominal yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak terhadap tanah dan bangunan yang dimilikinya. Besaran PBB yang dibayarkan sesuai dengan objek yang dipunya seperti sawah, ladang, rumah tinggal dan bangunan usaha.
Pajak Bumi dan Bangunan diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. PBB bisa dibayar dengan cara melalui kantor pelayanan pajak dan secara online melalui situs yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Lalu, bagaimana cara bayar PBB online? Berikut penjelasannya.
Syarat Mengurus PBB
1 | Mengisi blangko Permohonan Pendaftaran Objek Baru
Untuk mendaftarkan objek PBB baik kepemilikan pribadi maupun badan usaha, Anda bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan mengisi blanko permohonan pendaftaran objek baru.
2 | Mengisi blangko SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang tersedia gratis
3 | Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK).
4 | Fotokopi Sertifikat Tanah.
5 | Fotokopi Akta Jual Beli.
6 | Fotokopi IMB / IPB.
7 | Surat Kuasa (jika dikuasakan).
8 | Surat Keterangan Lurah (jika tidak ada bukti kepemilikan).
Cara Cek dan Bayar PBB Online
1 | Melalui ATM

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bisa Anda lakukan melalui ATM dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Setelah Anda berhasil memasukan pin ATM Anda
- Kemudian, cari dan klik menu pembayaran
- Pilih menu pajak
- Lalu, masukkan Nomor Objek Pajak.
- Masukkan tahun pembayaran PBB.
- Lalu akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, serta nama
- Periksa identitas serta jumlah pokok pajak yang perlu dibayar pada layar ATM dengan teliti
- Jika sudah sesuai, tekan tombol bayar
- Struk pembayaran akan keluar secara otomatis
2 | Bayar melalui Mobile Banking
Membayar PBB juga bisa dilakukan secara online melalui mobile banking. Pelayanan pembayaran PBB melalui mobile banking ini tersedia diberbagai jenis bank seperti Mandiri, BNI, BCA, BRI dan BTN.
Untuk pembayaran dapat Anda lakukan dengan mengikuti cara berikut ini.
- Buka M-Banking yang terdapat pada smartphone Anda
- Klik menu pembayaran
- Pilih pajak/MPN
- Pilih rekening debet
- Kemudian isi tahun pajak, kode pembayaran serta nomor objek pajak
- Informasi jumlah pajak yang harus Anda bayarkan akan muncul pada layar ponsel Anda
- Lakukan pembayaran
Nomor kode pembayaran dapat Anda cek melalui halaman aplikasi pembayaran pajak daerah.
- DKI Jakarta: http://www.dpp.jakarta.go.id
- Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
- Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
- Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
- Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/
3 | Bayar melalui Website
Bagi Anda yang ingin membayar PBB melalui website dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut.
- Buka browser.
- Kemudian cari situs dengan format “bayar pbb online (nama daerah)”, Anda akan diberikan panduan untuk melakukan pembayaran melalui website.
- Setelah menemukan situs cek PBB online sesuai daerah, Anda akan diarahkan pasa situs pengecekan nominal pajak.
- Lalu, masukan NOP atau Nomor Objek Pajak dan tahun pajak.
- Sebelum informasi muncul, Anda akan diminta memasukan kode verifikasi
4 | Bayar Melalui Aplikasi
Membayar PBB melalui aplikasi hanya berlaku pada daerah tertentu, seperti Kota Tangerang Selatan, Banjar, Kabupaten Kuningan, Cilegon, Kabupaten Subang, Majalengka, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, serta Kota Bogor.
Cara bayar PBB melalui aplikasi dengan mengikuti langkah berikut
- Unduh aplikasi iPBB pada smartphone Anda
- Masukan NOP dan tahun pajak
- Klik Kirim
- Data pembayaran akan muncul secara otomatis
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pajak
Mudahnya bayar PBB Online
Nah, demikianlah penjelasan seputar PBB dan cara bayar PBB online melalui beberapa media pembayaran. Semoga informasi di atas dapat mempermudah Anda dalam proses pembayaran sehingga tidak terlambat dan jatuh tempo.
Asik ya sekarang, apa apa online jadi ngga ribet. Apalagi urusan PBB. Bahkan katanya resi pembayaran juga udah online mas, jadi tinggal download aja.
LikeLike
Iya, Mbak Shinta. Semakin dimudahkan untuk bayar ini itu, terutama pandemi jadi terbantu banget.
LikeLike